2. Masuk ke Menu Plot Bidang Tanah
Setelah login menggunakan akun yang terdaftar, pilih menu "Plot Bidang Tanah" yang tersedia di halaman layanan.
3. Lakukan Pencocokan Data
Ikuti petunjuk dalam aplikasi untuk mencocokkan Nomor Hak Sertifikat dengan posisi riil bidang tanah di lapangan. Sistem akan memanfaatkan fitur GPS pada smartphone untuk menampilkan lokasi bidang tanah pada peta digital BPN.
Jika dari hasil pengecekan data bidang tanah belum ditemukan atau posisi di peta tidak sesuai dengan kondisi lapangan, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
Masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan layanan "Pemetaan / Plotting Bidang Tanah" ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. Pemohon cukup membawa persyaratan berupa sertifikat tanah asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dilakukan proses validasi dan pemutakhiran data spasial oleh petugas.
Dengan terpetakannya bidang tanah secara digital, data pertanahan menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai atau mengakses media sosial resmi kami. (Rel/SB)
Artikel Terkait
Asap Karhutla Mulai Menyebar ke Banten dan Jabar, BMKG Minta Warga Waspada
Laskar Macan Asia Sumut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Presiden Prabowo Subianto
Kapolri Turunkan Bareskrim ke Pasar Modal, Kumpulkan Bukti Transaksi DSSA, BREN, CUAN
MBG Dihentikan Saat Sekolah PJJ? BGN Ungkap Aturan dan Kondisinya