- Menjamin seluruh sistem proteksi, genset, lift, dan fasilitas evakuasi berfungsi 100% setiap saat.
*SANKSI PIDANA MENANTI JIKA LALAI!*
Dedek Wahyudi mengingatkan, jika pengelola gedung mengabaikan standar safety hingga menyebabkan kecelakaan saat blackout:
*• Sanksi Administratif:* Pencabutan izin operasional, penyegelan gedung, pembekuan SLF.
*• Sanksi Pidana:* Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan orang luka atau meninggal, pengelola dapat dijerat *Pasal 359/360 KUHP* tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati/luka, serta *UU Bangunan Gedung dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.*
Ini peringatan keras untuk pengelola Pollux Habibie, Formosa Residence, dan seluruh gedung tinggi di Batam. Pemko Batam, Dinas Cipta Karya, Damkar, dan Disnaker jangan tutup mata!
Apakah gedung-gedung di Batam sudah memiliki SLF yang masih berlaku? Apakah genset dan lift layak?
Publik menunggu hasil sidak terbuka.
Artikel Terkait
Rp2,08 Miliar Diduga Masuk Kantong Bupati Klaten, KPK Ungkap Ada Setoran Rutin dan Upah Pungut
Viral! Kenapa TNI Sampai Jadi Operator SPBU di Bali? Ini Alasannya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop