*1. Dinas Pemerintah Pemda [Pengawas & Pemberi Izin]:*
*• Dinas Cipta Karya / PUPR Batam:* Wajib memeriksa kelaikan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing [MEP]. Dinas ini yang menerbitkan *Sertifikat Laik Fungsi [SLF]*. Tanpa SLF, gedung haram hukumnya beroperasi.
*• Dinas Pemadam Kebakaran :* Wajib mengeluarkan Rekomendasi Teknis proteksi kebakaran dan inspeksi berkala terhadap sprinkler, hidran, smoke detector, dan jalur evakuasi untuk perpanjangan SLF.[Damkar]
*• Dinas Tenaga Kerja :* Mengawasi K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja]. Memeriksa kelaikan alat khusus seperti lift, eskalator, genset, dan penangkal petir.[Disnaker]
*2. Pemilik / Pengelola Gedung Swasta [Penanggung Jawab Utama]:*
Berdasarkan *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021*, pemilik swasta WAJIB:
- Memiliki PBG dan SLF yang valid [SLF gedung komersial wajib diperpanjang 5 tahun sekali].
- Membentuk Tim MKKG [Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung] internal yang terlatih.
Artikel Terkait
Rp2,08 Miliar Diduga Masuk Kantong Bupati Klaten, KPK Ungkap Ada Setoran Rutin dan Upah Pungut
Viral! Kenapa TNI Sampai Jadi Operator SPBU di Bali? Ini Alasannya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop