Selain setoran rutin, KPK juga mencium dugaan upah pungut sebesar Rp280 juta dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 70 juta per triwulan melalui RZI,” jelas Taufik.
RZI sendiri merupakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan.
Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten cs, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
***