Bagi industri otomotif, kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas merek global tidak serta-merta menghilangkan risiko sengketa hak merek di suatu negara. Status pendaftaran dan kepemilikan merek di pasar tujuan tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sebelum produk dipasarkan secara luas.
Kini, proses persidangan menjadi penentu arah sengketa terbaru tersebut. Nilai tuntutan Rp9,5 triliun memang mencolok, tetapi konsekuensi hukum bagi BYD dan enam tergugat lainnya baru dapat dipastikan setelah pengadilan memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan.*)