4. PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista).
5. PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto).
6. PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto).
7. PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Besarnya nilai gugatan membuat perkara ini menjadi sorotan di tengah ekspansi bisnis kendaraan listrik BYD di Indonesia. Namun, angka tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan nilai ganti rugi yang telah diputuskan dan wajib dibayarkan oleh para tergugat.
Berawal dari sengketa kepemilikan merek
Perselisihan mengenai nama Denza bukan perkara baru. Sebelumnya, BYD pernah berhadapan dengan PT Worcas Nusantara Abadi dalam perkara merek yang berkaitan dengan pendaftaran dan kepemilikan nama Denza di Indonesia.
Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi. Perkara tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sengketa penggunaan nama Denza di Indonesia.
Gugatan terbaru yang diajukan PT Raden Reza Adi kini membawa persoalan tersebut ke babak berikutnya. Penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak serta memberikan ganti rugi sesuai tuntutan yang diajukan.