hukum

Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:17 WIB
Kasus dana hilang nasabah BTN Linawati yang sekitar Rp17 miliar yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur hukum (YouTube/@leonhartono). (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com– Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menjadi sorotan. Korban bernama Linawati, mengaku kehilangan dana sekitar Rp17 miliar dari dua rekening, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri. 

Persoalan diketahui terjadi pada 29 Juli 2022, hingga kini belum berujung pada pengembalian dana secara utuh. Kasus tersebut sempat ia ceritakan via YouTube Leon Hartono.

“Dana ini tabungan pribadi untuk masa tua, dari harta peninggalan suami saya,” kata Linawati di YouTube Leon Hartono, yang diakses pada Minggu, (11/10/2026).

Menurut keluarga, dana dimasukkan secara bertahap melalui transaksi RTGS selama kurang lebih satu tahun.

RTGS sendiri (Real-Time Gross Settlement) adalah sistem transfer dana elektronik antarbank, di mana transaksi diproses secara individual (gross) dan diselesaikan seketika (real-time) melalui sistem milik Bank Indonesia.

Persoalan mulai terbuka ketika Linawati hendak mentransfer seluruh dananya ke rekening BCA. 

Saat itu, pihak bank disebut meminta agar transfer dilakukan sebagian terlebih dahulu. Namun ketika hendak dilakukan, transaksi tersebut justru tidak dapat diproses.“Ternyata sampai di bank, tidak bisa transfer,” kata Linawati.

Setelah dilakukan penelusuran, keluarga mengaku menemukan adanya rekening atau produk Investa yang dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.“Total kerugian di Bank BTN lebih kurang 17 miliar. Karena ada dua rekening, satu atas nama almarhum, satu atas nama saya,” sambungnya.

Keluarga juga mempertanyakan sejumlah transaksi yang disebut dilakukan tanpa kehadiran Linawati. Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut adanya puluhan mutasi rekening, transaksi melalui teller, serta dokumen perbankan yang tanda tangannya dipersoalkan.

Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. BTN telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. 

Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Meski proses pidana telah menghasilkan vonis, dana yang diklaim hilang belum kembali. Perkara pengembalian dana kini masih berlanjut melalui jalur perdata.

BTN menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan dan terdapat perbedaan antara klaim sekitar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini