JAKARTA | KEADILANNEWS.com— Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto..
Langkah hukum ini diambil guna memohon perlindungan dan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan aksi premanisme berulang yang menimpa klien mereka, Fabian Effendi, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat pengaduan tertanggal Oktober 2026 tersebut menyoroti lambatnya penindakan serta indikasi penanganan yang tidak profesional oleh jajaran penyidik di tingkat Polres Metro Jakarta Utara.
Rangkaian Aksi Premanisme dan Pendudukan Tanpa Hak
Peristiwa ini bermula dari dugaan pendudukan lahan secara ilegal serta tindakan pengerusakan dan pencurian aset milik Fabian Effendi di Jl. Pluit Karang Karya 3 Blok C Utara No. 37A & 37B, Pejagalan, Penjaringan. Lahan seluas 789 m² tersebut merupakan hak milik sah korban berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00723 yang diterbitkan oleh ATR/BPN.
Advokat Franky, S.H. memaparkan bahwa pihak terlapor, Junaedi Marupaey CS (mantan pekerja korban), diduga tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut tetapi berulang kali melakukan aksi penguasaan secara sepihak.