Kuasa hukum menyayangkan respons aparat penegak hukum di lapangan yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan tangkap tangan (betraping), padahal tindak pidana pengerusakan serta pencurian merupakan delik biasa dan didukung bukti visual, faktur pembelian, serta saksi fakta di lokasi.
Di samping itu, penasihat hukum menilai Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara berupaya mengaburkan pokok perkara murni kejahatan pidana umum (premanisme) menjadi sengketa pertanahan.
Hal ini terlihat dari rencana penyidik yang hendak memeriksa pihak BPN dan Jakpro, padahal pelapor telah menyerahkan SHGB asli dan terlapor sama sekali tidak memiliki klaim alas hak.
"Klien kami sebagai korban sudah sangat sabar menghormati proses hukum selama delapan bulan. Namun penanganan di unit penyidik terkesan lambat, membingungkan pokok perkara, dan mengabaikan alat bukti faktual. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme," tegas Franky, S.H.
Poin Tuntutan Kepada Kapolri
Melalui surat pengaduan resmi ini, pihak kuasa hukum melayangkan tiga poin permohonan utama kepada MABES Polri:
1. Atensi Khusus: Mengambil alih atau mengawasi secara ketat penanganan Dumas di Polres Metro Jakarta Utara agar berjalan transparan dan sesuai KUHAP.
2. Penindakan Tegas: Segera menangkap dan menindak seluruh terduga pelaku (Junaedi Marupaey CS), aktor intelektual, maupun pihak-pihak yang membekingi aksi kejahatan tersebut.