Dugaan Pembiaran Aksi Premanisme Berulang di Pejagalan, Kuasa Hukum Korban Layangkan Surat Dumas ke Kapolri

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:41 WIB
Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners Bersama Kliennya Fabian Effendi.(dok istimewa) (Lie/Jubar Maulana)
Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners Bersama Kliennya Fabian Effendi.(dok istimewa) (Lie/Jubar Maulana)

 

Rangkaian insiden yang dilaporkan meliputi:

 

• 14 Januari 2026: Pelaporan awal terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin (LP No. LP/B/71/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA).

 

• 19 Februari 2026: Pengecoran jembatan tanpa izin di atas lahan korban.

 

• 22 Februari 2026: Pengerusakan dan pencurian 6 plang pengumuman serta 10 lembar plat baja dengan taksiran kerugian Rp20 juta (STPP/171/II/2026/Resju).

 

• 13 & 16 Maret 2026: Pengerusakan dan pencurian pagar plat sepanjang total 70 meter (40 lembar) dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta.

 

• 2 April 2026: Pembangunan tembok/pemagaran secara tidak sah di lokasi objek tanah milik korban.

Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners Bersama Kliennya Fabian Effendi.(dok istimewa) (Lie/Jubir Maulana)

Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X