Lebih lanjut, Berton mengungkapkan bahwa pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” ungkap Berton.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal sekaligus bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Berton juga meminta kepada masyarakat agar tak berspekulasi dan sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib.
“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tambahnya.
Sementara itu, Berton memastikan BNPB tetap akan fokus pada penanggulangan bencana dan kegiatan kemanusiaan di tengah proses hukum tersebut.
“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan, dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dalam OTT yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada Selasa, 13 Oktober 2026.