Dalam penyidikan, MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, MHH disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Penyidik kini mencocokkan keterangan MHH dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Selain MHH, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Namun, peran masing-masing pihak masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.
*Korban Mendapat Pendampingan*
Dalam penanganan perkara ini, Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban, terutama mereka yang masih berusia anak. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak lain. Status tersangka MHH merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses peradilan.***