Polisi menyebut MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tuturnya Rosdiana.
Selain MHH, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Polisi juga mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana.
Polisi turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.
Perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian dari penanganan perkara, terutama bagi korban yang masih berusia anak.***