Indra Kenz Masuk Bui Lagi: Diduga Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong hingga Pembebasan Bersyarat yang Resmi Dicabut

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut. (Instagram/indrakenz) (Lie/Promedia)
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut. (Instagram/indrakenz) (Lie/Promedia)

 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemen Imipas, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan dan diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.

 

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026 lalu.

 

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sama, Rudi membeberkan telah mengirim rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

 

“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Indra Kenz divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dalam sidang yang digelar pada 11 November 2022 lalu.

 

Hakim memvonis 10 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.

 

Sebelum ditahan di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X