KEADILANNEWS.com- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kenz sempat menghirup udara bebas karena mendapat PB per 24 September 2026.
Namun, status bebas bersyaratnya dicabut atas rekomendasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong seperti sebelumnya, tapi di Lapas Kelas I Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” jelasnya.
Latar belakang pencabutan PB Indra Kenz karena temuan barang milik influencer tersebut di salah satu hunian mewah Lapas Cibinong.