Paksaan pemulihan ekosistem ditujukan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila penanganan perkara menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Pembekuan izin ini merupakan langkah administratif dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah secara pidana.
Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta proses hukum terhadap masing-masing perusahaan.(K.01)