Paksaan pemulihan ekosistem ditujukan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila penanganan perkara menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Pembekuan izin ini merupakan langkah administratif dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah secara pidana.
Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta proses hukum terhadap masing-masing perusahaan.(K.01)
Artikel Terkait
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,