KEADILANNEWS.com | Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha kehutanan.
Enam perusahaan itu berada di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Daftar Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan
Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kedua, PT Taiyoung Enggreen, yang juga beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Artikel Terkait
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,