Sumut | KEADILANNEWS.com,-Sebelum melalukan pengurusan layanan Balik Nama, pastikan kamu sudah memiliki 3 dokumen berikut sebelum mengajukan peralihan hak waris.
1. Surat Keterangan Waris Urus di Kantor Desa/Kelurahan dan Kecamatan. 2. Bukti Pembayaran Pajak Bayar PBB dan BPHTB di Bapenda dan PhP di Kantor Pelayanan Pajak. 3. Akta Kematian Urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah 3 Dokumen tersebut ada, kamu juga harus melengkapi persayaratan berikut (sesuai ketentuan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010).
1.Formulir Permohonan Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan)
3. Fotocopy Identitas Pemohon/Para Ahli Waris KTP dan KK (pemohon dan kuasa apabila dikuasakan) yang telah disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertipikat Asli
5. Surat Keterangan Waris
6. Akte Wasiat Notariel
7. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan Telah disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket.
8. Bukti Pembayaran Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSS/PPH.
Setelah proses balik nama selesai, maka nama yang ada pada Sertipikat akan tercantum seluruh nama ahli waris. Artinya pemegang hak saat ini telah beralih ke seluruh ahli waris.
Selanjutnya segala hal yang berkaitan dengan sertipikat tersebut, harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris.
Artikel Terkait
Etika dan Hukum Fitur Kendaraan Modern: Mitos Hazard Hujan hingga Jebakan ADAS
Hari Santri Nasional 2026, OK Hatta Dorong Pemuda Perkuat Akhlak dan Persatuan
Krisis BBM Bikin Pusing? Simak Tips Hemat Bensin Motor Agar Tidak Sering Antri
Kebakaran Kembali Muncul di Barito Kuala, Warga Dibayangi Kepulan Asap