KEADILANNEWS.com | Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin usaha perusahaan asing yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Prabowo mengungkapkan pemerintah sedang menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali melanggar ketentuan pengelolaan lahan dan pencegahan karhutla.
Bahkan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui satu korporasi diduga terlibat dalam kasus karhutla hingga 19 kali.
“Siapa pun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja! Saya enggak ragu-ragu, saya cabut saja nanti,” ujar Prabowo.
Prabowo Sebut Nama Perusahaan Akan Diumumkan
Prabowo mengatakan sejumlah korporasi yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran terindikasi merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,
Ini Daftar 6 Perusahaan Karhutla yang Izinnya Dibekukan Kementerian Kehutanan