Ketiga, PT Hutan Produksi Lestari, dengan lokasi konsesi di Kabupaten Kapuas.
Keempat, PT Ramang Agro Lestari, yang tercatat memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Kelima, PT Puspa Warna Cemerlang, yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas.
Keenam, PT Sinergi Hutan Sejati, yang wilayah konsesinya mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.
Sanksi Disertai Pemulihan Ekosistem
Pembekuan izin enam perusahaan tersebut menambah jumlah perusahaan yang dikenai tindakan administratif di sektor kehutanan menjadi 32 perusahaan.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Artikel Terkait
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,