daerah

Ini Daftar 6 Perusahaan Karhutla yang Izinnya Dibekukan Kementerian Kehutanan

Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan yang memicu asap serta mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Sumber: Thread/aslln****) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha kehutanan.

 

Enam perusahaan itu berada di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Utara.

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.

 

Daftar Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

 

Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, yang memiliki konsesi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

 

Kedua, PT Taiyoung Enggreen, yang juga beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Halaman:

Tags

Terkini