KEADILANNEWS.com | Kasus dugaan perundungan yang membuat seorang anak penyandang disabilitas di Rungkut, Surabaya masih terus didalami oleh pihak berwajib.
Dalam kasus yang menewaskan Z (10), dua terduga pelaku pun diketahui masih di bawah umur, yakni K (10) dan F (8).
Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan K sebagai tersangka dan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dengan korban dan terduga pelaku masih di bawah umur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pendampingan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, menurut Ida, pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang dihadapi keluarga.
Sementara untuk terduga pelaku, untuk koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, guna memastikan kebutuhan penanganan anak dapat ditindaklanjuti.