- Menjamin seluruh sistem proteksi, genset, lift, dan fasilitas evakuasi berfungsi 100% setiap saat.
*SANKSI PIDANA MENANTI JIKA LALAI!*
Dedek Wahyudi mengingatkan, jika pengelola gedung mengabaikan standar safety hingga menyebabkan kecelakaan saat blackout:
*• Sanksi Administratif:* Pencabutan izin operasional, penyegelan gedung, pembekuan SLF.
*• Sanksi Pidana:* Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan orang luka atau meninggal, pengelola dapat dijerat *Pasal 359/360 KUHP* tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati/luka, serta *UU Bangunan Gedung dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.*
Ini peringatan keras untuk pengelola Pollux Habibie, Formosa Residence, dan seluruh gedung tinggi di Batam. Pemko Batam, Dinas Cipta Karya, Damkar, dan Disnaker jangan tutup mata!
Apakah gedung-gedung di Batam sudah memiliki SLF yang masih berlaku? Apakah genset dan lift layak?
Publik menunggu hasil sidak terbuka.