*1. Dinas Pemerintah Pemda [Pengawas & Pemberi Izin]:*
*• Dinas Cipta Karya / PUPR Batam:* Wajib memeriksa kelaikan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing [MEP]. Dinas ini yang menerbitkan *Sertifikat Laik Fungsi [SLF]*. Tanpa SLF, gedung haram hukumnya beroperasi.
*• Dinas Pemadam Kebakaran :* Wajib mengeluarkan Rekomendasi Teknis proteksi kebakaran dan inspeksi berkala terhadap sprinkler, hidran, smoke detector, dan jalur evakuasi untuk perpanjangan SLF.[Damkar]
*• Dinas Tenaga Kerja :* Mengawasi K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja]. Memeriksa kelaikan alat khusus seperti lift, eskalator, genset, dan penangkal petir.[Disnaker]
*2. Pemilik / Pengelola Gedung Swasta [Penanggung Jawab Utama]:*
Berdasarkan *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021*, pemilik swasta WAJIB:
- Memiliki PBG dan SLF yang valid [SLF gedung komersial wajib diperpanjang 5 tahun sekali].
- Membentuk Tim MKKG [Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung] internal yang terlatih.