daerah

MENCEKAM! Safety Gedung Batam Dipertanyakan Saat Blackout PLN - Dedek Wahyudi Desak Sidak Pollux Habibie dan Formosa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Dedek Wahyudi. (Lie/Ist/dockpri)

 

*1. Dinas Pemerintah Pemda [Pengawas & Pemberi Izin]:*

 

*• Dinas Cipta Karya / PUPR Batam:* Wajib memeriksa kelaikan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing [MEP]. Dinas ini yang menerbitkan *Sertifikat Laik Fungsi [SLF]*. Tanpa SLF, gedung haram hukumnya beroperasi.

 

*• Dinas Pemadam Kebakaran :* Wajib mengeluarkan Rekomendasi Teknis proteksi kebakaran dan inspeksi berkala terhadap sprinkler, hidran, smoke detector, dan jalur evakuasi untuk perpanjangan SLF.[Damkar]

 

*• Dinas Tenaga Kerja :* Mengawasi K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja]. Memeriksa kelaikan alat khusus seperti lift, eskalator, genset, dan penangkal petir.[Disnaker]

 

*2. Pemilik / Pengelola Gedung Swasta [Penanggung Jawab Utama]:*

 

Berdasarkan *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021*, pemilik swasta WAJIB:

 

- Memiliki PBG dan SLF yang valid [SLF gedung komersial wajib diperpanjang 5 tahun sekali].

- Membentuk Tim MKKG [Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung] internal yang terlatih.

Halaman:

Tags

Terkini