• Selasa, 20 Oktober 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Hindari Calo dan Manfaatkan Layanan Pertanahan Resmi

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Hindari Calo dan Manfaatkan Layanan Pertanahan Resmi (Lie/Promedia)
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Hindari Calo dan Manfaatkan Layanan Pertanahan Resmi (Lie/Promedia)

 

Langkat | KEADILANNEWS.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan secara mandiri melalui jalur resmi. Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang aman, tertib, dan akuntabel.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam proses pengurusan dokumen maupun layanan pertanahan. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur, persyaratan, biaya, serta tahapan penyelesaian layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penggunaan jasa calo berpotensi menimbulkan berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat. Risiko tersebut antara lain biaya pengurusan yang lebih mahal dari ketentuan resmi, informasi yang tidak jelas atau menyesatkan, penyalahgunaan dokumen pribadi, hingga proses pengurusan yang tidak transparan. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan atau percepatan layanan di luar prosedur resmi.

 

Selain berpotensi merugikan secara materi, menyerahkan pengurusan dokumen pertanahan kepada pihak yang tidak berwenang juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data dan dokumen penting. Sertipikat tanah beserta dokumen pendukung lainnya merupakan dokumen yang harus dijaga dengan baik. Masyarakat diharapkan selalu memastikan bahwa dokumen pribadi diserahkan hanya melalui mekanisme pelayanan yang sah dan kepada petugas yang berwenang.

 

Untuk menghindari berbagai risiko tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat agar membiasakan diri mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri. Langkah ini dapat dimulai dengan datang langsung ke kantor, menanyakan informasi kepada petugas resmi, melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, serta mengikuti setiap tahapan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan resmi. Hindari memberikan uang kepada pihak yang tidak berwenang atau melakukan pembayaran di luar mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat informasi mengenai biaya layanan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui petugas atau kanal informasi resmi agar memperoleh penjelasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tidak kalah penting, masyarakat perlu aktif memantau perkembangan proses pengurusan berkasnya. Dengan memahami tahapan pelayanan dan mengikuti informasi yang disampaikan melalui jalur resmi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan permohonan secara lebih jelas serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X