• Selasa, 20 Oktober 2026

Gaji Rp76,5 Juta Dianggap Pemborosan, UU Wantimpres Digugat ke MK

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Foto: Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Foto: Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

 

 

KEADILANNEWS.com | Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah jumlah anggota dan besaran hak keuangan lembaga tersebut menjadi sorotan publik.

 

Permohonan pengujian materiil diajukan Muhamad Riziq Maulana pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan tercatat dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

 

Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

 

Perhatian publik tertuju pada susunan Wantimpres yang beranggotakan 26 orang serta angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan yang beredar dalam perbincangan mengenai anggaran lembaga tersebut.

 

UU Wantimpres Resmi Digugat ke MK

 

Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 64 Tahun 2024. Muhamad Riziq Maulana tercantum sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X