BGN menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Penanganan internal dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan serta bukti yang tersedia.*)
BGN menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Penanganan internal dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan serta bukti yang tersedia.*)
Artikel Terkait
Tunggakan Pajak Kendaraan Menumpuk? Cek Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Oktober Ini
Pemkot Surabaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Perundungan Anak Disabilitas hingga Meninggal: Sedang Pemeriksaan Psikologis di RSJ Menur
2. Asap Karhutla Meluas, Ini Alasan Dudung Belum Tetapkan Bencana Nasional