• Selasa, 20 Oktober 2026

2. Asap Karhutla Meluas, Ini Alasan Dudung Belum Tetapkan Bencana Nasional

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 16:59 WIB
Menko Polkam Dudung Abdurachman meninjau penanganan karhutla di Sematang Borang, Palembang. (Foto: TikTok Kemenko Polkam) (Lie/Promedia)
Menko Polkam Dudung Abdurachman meninjau penanganan karhutla di Sematang Borang, Palembang. (Foto: TikTok Kemenko Polkam) (Lie/Promedia)

 

97 Perusahaan Masuk Proses Hukum

 

Dalam konferensi pers yang sama, Dudung menyebut sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera telah masuk proses hukum terkait persoalan karhutla.

 

“Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

 

Dudung menegaskan penindakan terhadap pihak yang memicu kebakaran menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla.

 

Namun, status hukum masing-masing perusahaan perlu mengacu pada proses dan hasil penanganan aparat penegak hukum.

 

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, pemerintah masih menyatakan mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.

 

Perkembangan kondisi di lapangan serta evaluasi kebutuhan penanganan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X