97 Perusahaan Masuk Proses Hukum
Dalam konferensi pers yang sama, Dudung menyebut sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera telah masuk proses hukum terkait persoalan karhutla.
“Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dudung menegaskan penindakan terhadap pihak yang memicu kebakaran menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla.
Namun, status hukum masing-masing perusahaan perlu mengacu pada proses dan hasil penanganan aparat penegak hukum.
Hingga Senin, 19 Oktober 2026, pemerintah masih menyatakan mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.
Perkembangan kondisi di lapangan serta evaluasi kebutuhan penanganan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.*)
Artikel Terkait
Ducati dan Aprilia Bongkar Tantangan MotoGP 2027, Mesin 850cc Belum Tentu Lebih Lambat
Tunggakan Pajak Kendaraan Menumpuk? Cek Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Oktober Ini
Pemkot Surabaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Perundungan Anak Disabilitas hingga Meninggal: Sedang Pemeriksaan Psikologis di RSJ Menur