• Selasa, 20 Oktober 2026

Krisdayanti Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Sidang Perdana Digelar 29 Oktober

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:05 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia). (Lie/Promedia)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia). (Lie/Promedia)

 

Karena itu, bentuk ganti rugi yang diminta maupun dasar perhitungan nilai gugatan tersebut belum dapat diketahui secara terperinci.

 

Data pengadilan juga mencatat perkara tersebut berjalan melalui mekanisme peradilan reguler. 

 

Penggugat tidak menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti.

 

Gugatan tersebut masih harus melalui proses persidangan. Pendaftaran perkara di pengadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X