KEADILANNEWS.com | Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 29 Oktober 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Meski nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar, SIPP belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan pihak penggugat.