KEADILANNEWS.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan yang terkait dengan platform perdagangan otomotif digital, yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia.
Pengawasan ini berkaitan dengan perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil yang tercatat dengan Nomor 13/KPPU-L/2026.
Dalam perkara tersebut, investigator KPPU menduga pengelola Mobil123.com dan Carmudi.co.id melarang dan atau memblokir sejumlah dealer mobil yang dipandang sebagai pesaing PT Car Some Indonesia untuk memasang iklan di kedua platform tersebut.
Investigator menduga pembatasan akses itu berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing dalam menjangkau calon konsumen.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena akses pemasangan iklan pada platform digital dapat memengaruhi kesempatan dealer memasarkan kendaraan.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator juga menguraikan bahwa sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya memanfaatkan trafik pengunjung Mobil123.com dan Carmudi.co.id mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Ketiga perusahaan tersebut menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku di Kantor KPPU, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.