Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan bahwa para terlapor menyatakan kesediaan menjalankan perubahan perilaku sesuai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
"Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Perkara serta menyepakati langkah-langkah perbaikan sebagaimana diuraikan dalam LDP," tulis KPPU dalam laman resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).
Dugaan Pembatasan Akses Iklan dan Hubungan Afiliasi
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan yang menjadi terlapor. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari konteks pemeriksaan atas dugaan pembatasan akses iklan yang dipersoalkan KPPU.
Menurut investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing PT Car Some Indonesia dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.
Artikel Terkait
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong