Dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, KPPU menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang dampaknya menguntungkan kelompok usaha terlapor.
Perusahaan tersebut menyatakan pembatasan itu telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku. Pelaksanaan komitmen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan KPPU untuk memastikan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi benar-benar dipenuhi.
KPPU Awasi Komitmen Selama 60 Hari Kerja
Setelah penandatanganan pakta pada 15 Oktober 2026, KPPU akan menunjuk tim pengawas untuk melakukan verifikasi atau validasi terhadap pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan. Tim tersebut juga dapat meminta dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.
Apabila para terlapor terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan penghentian perkara.
Sebaliknya, jika komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong