Dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Meski demikian, perkara ini berkaitan secara spesifik dengan dugaan praktik diskriminasi dalam persaingan usaha. Dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli yang telah terbukti melalui putusan akhir KPPU.
Dealer Disebut Mengalami Penurunan Konsumen
Dampak pembatasan akses menjadi salah satu aspek yang diuraikan investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut kebijakan pemasangan iklan, tetapi juga dugaan pengaruhnya terhadap kesempatan pelaku usaha bersaing mendapatkan konsumen.
Namun, temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara dan tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia. Besaran dampak dan hubungan sebab akibatnya tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan KPPU.
Carsome Disebut Mengakui Adanya Pemblokiran
Artikel Terkait
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Belajar dari Titik MBG, Pembentukan Torasera Koperasi Desa Harus Dikawal Sebelum Jadi Ladang Kongkalikong