Terjerat Dugaan Monopoli, Carsome, Carmudi, dan Mobil123 Pasrah Diawasi Ketat KPPU

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Carsome, Carmudi dan Mobil123 akui kui Blokir Dealer Kecil Pesaing/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Carsome, Carmudi dan Mobil123 akui kui Blokir Dealer Kecil Pesaing/foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

Dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

Meski demikian, perkara ini berkaitan secara spesifik dengan dugaan praktik diskriminasi dalam persaingan usaha. Dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli yang telah terbukti melalui putusan akhir KPPU.

 

Dealer Disebut Mengalami Penurunan Konsumen

 

Dampak pembatasan akses menjadi salah satu aspek yang diuraikan investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran. 

 

Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

 

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut kebijakan pemasangan iklan, tetapi juga dugaan pengaruhnya terhadap kesempatan pelaku usaha bersaing mendapatkan konsumen.

 

Namun, temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara dan tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia. Besaran dampak dan hubungan sebab akibatnya tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan KPPU.

 

Carsome Disebut Mengakui Adanya Pemblokiran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Detik-Detik Suzuki Jimny Klasik Hangus di PIM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:23 WIB
X