“Jangan sampai Torasera menjadi titik MBG jilid dua. Jangan sampai muncul broker yang mengaku punya akses mendapatkan Torasera, menawarkan wilayah kepada investor, atau meminta sejumlah uang dengan janji bisa menjadi pemasok,” katanya.
Ia menilai risiko tersebut semakin besar karena jaringan Koperasi Merah Putih juga disiapkan untuk mendistribusikan komoditas strategis, termasuk beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, dan kebutuhan pokok masyarakat.
Karena itu, Agus meminta pemerintah menetapkan mekanisme pemilihan pengelola, pemasok, wilayah layanan, hingga penentuan margin secara terbuka dan dapat diaudit.
“Jangan sampai niat Presiden memangkas rantai distribusi justru melahirkan mata rantai rente baru yang dikuasai segelintir orang,” ujarnya.
Agus juga mengusulkan agar seluruh transaksi antara produsen, distributor, Torasera, dan koperasi desa tercatat dalam sistem digital yang memungkinkan pengawasan secara berkelanjutan.
“Yang paling penting, jangan pernah ada istilah jatah Torasera. Tidak boleh ada orang mengklaim satu kabupaten menjadi wilayah kekuasaannya. Kalau mulai muncul praktik seperti itu, pemerintah harus segera bertindak,” tegas Agus.
Menurutnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya bangunan atau koperasi yang beroperasi, tetapi juga dari efisiensi distribusi dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat desa.
Artikel Terkait
Balai Kota Dibakar Saat Demo di Prancis, Insiden Ini Jadi Sorotan
Demo Prancis Berujung Penjarahan Toko, Merek Mewah hingga Apple Ikut Disorot
Kepercayaan Masyarakat, Motivasi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Untuk Terus Berbenah
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan