KEADILANNEWS.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik money politic dalam gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keberadaan berkas aduan yang dilayangkan oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekakadau, Kalimantan Barat.
Meski demikian, KPK meluruskan isu terkait penyerahan barang bukti berupa uang tunai dalam pelaporan tersebut.
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujar Budi Prasetyo kepada AdaTah.com saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis pagi (8/10/2026).
Mengenai detail isi laporan maupun sosok perwakilan PCNU Sekardadu yang hadir ke Gedung Merah Putih, Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut dilindungi oleh aturan lembaga.
Sesuai mekanisme internal KPK, identitas pelapor dan materi pelaporan merupakan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka secara terbuka kepada publik.