Produk Belum Bersertifikat Halal Bisa Kena Denda hingga Rp2 Miliar, Ini Aturannya -

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:37 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

 

Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk, agar pelaksanaan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

 

Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.

 

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

 

BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X