KEADILANNEWS.com- DPR dan Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351, naik sekitar Rp11 juta dari tahun 2026, yaitu Rp87.409.365.
Dalam rapat kerja Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, diputuskan bahwa biaya yang ditanggung dan dibayar per jemaah sebesar Rp 54 juta atau 55 persen.
Sedangkan sisa Rp43 juta atau 44,5 persen berasal dari nilai manfaat.
“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pembiayaan tersebut digunakan untuk BPIH dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 dan komponen BPIH untuk di Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360,07.
Sementara komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa komponen BPIH dalam negeri per jemaah juga akan mendapat subsidi Rp3 juta, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi berkurang.