2. Denda administratif sesuai ketentuan.
3. Pencabutan sertifikat halal bagi pelanggaran yang relevan.
4. Penarikan barang dari peredaran.
Dalam aturan tersebut, denda administratif ditetapkan paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka ini merupakan batas maksimum, bukan denda otomatis bagi setiap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.
Penerapan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.
"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
Meski sanksi telah diatur, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.