KEADILANNEWS.com- Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kondisi tidak manusiawi dalam pengawasan sejumlah lapas dan rutan pada September 2026. Temuan itu disampaikan anggota Ombudsman Syafrida Rasahan dalam YouTube Indonesia Lawyer Club.
Pengawasan bermula dari aduan masyarakat melalui media sosial. Ombudsman kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa langsung kondisi pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.
Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman menemukan dugaan pungli terkait penggunaan handphone dan perpindahan kamar berdasarkan keterangan warga binaan.
“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida, seperti dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia juga menyebut pungutan penggunaan handphone mencapai Rp250 juta.
Selain dugaan pungli, kondisi hunian di Pondok Bambu turut menjadi sorotan. Ombudsman menemukan sejumlah blok mengalami kepadatan penghuni, sementara distribusi hunian antarblok tidak merata.
Di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Ombudsman menyoroti kelebihan kapasitas, fasilitas yang belum memadai, serta persoalan pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan.
Syafrida menggambarkan kondisi hunian di Batam dengan menyebut satu lapas yang semestinya dihuni 15 orang justru menampung hingga 30 orang. Kepadatan tersebut berdampak pada kenyamanan.