Edison Marbun Apresiasi Dasco Temui Buruh, Ruang Dialog Harus Terus Dibuka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), (foto/Ist/doc/gpt)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), (foto/Ist/doc/gpt)

 

JAKARTA | KEADILANNEWS.com— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

 

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi sejumlah pimpinan DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kehadiran pimpinan DPR di tengah massa aksi menjadi bagian dari komunikasi langsung dengan para buruh yang mengawal proses pengesahan regulasi ketenagakerjaan tersebut.

 

Di hadapan massa buruh, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menuntaskan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai tenggat yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026,” ujar Dasco.

Sekretaris jenderal Satgas inti prabowo, Edison Marbun. (Foto/Ist/doc)

Dasco kemudian menyampaikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

 

“Dan pada hari ini tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

 

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan memuat sejumlah ketentuan mengenai pelindungan pekerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

Saat Hujan Mengendarai Motor Listrik Apakah Aman ?

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:15 WIB
X