hukum

Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB (Ig/@official.kpk). (Lue/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Rabu (14/10/2026). Salah satu nama yang terseret adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut.

 

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media Rabu, (14/10/2026).

 

Ia menegaskan, KPK tidak melihat latar belakang atau hubungan seseorang dengan pejabat tertentu dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

 

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

 

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Halaman:

Tags

Terkini