hukum

Viral! Botok Siram Air Mineral ke Jubir PN Pati, Singgung Dugaan Suap Rp1 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:56 WIB
Foto: Supriyono alias Botok saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (9/10/2026), ketika bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengawal persidangan. (Threads/@ekokuswanto_mbahto) (Lie/Promedia)

 

Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa U. Menurut informasi yang diterimanya, hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima uang sebesar Rp400 juta pada 2023.

 

Botok juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1 miliar pada 2025. Ia mengaitkan informasi tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa U.

 

“Informasi yang kami terima, hakim yang menangani perkara U sejak tahun 2023 ini menerima suap sebesar Rp400 juta sehingga bisa lepas dari kasus dan perkara. Dan tahun 2025 tersangka juga pernah menyuap hakim sebesar Rp1 miliar,” kata Botok.

 

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Botok berdasarkan informasi yang diterimanya. Kebenaran dugaan aliran uang, pihak yang diduga terlibat, serta kaitannya dengan putusan perkara masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum.

 

Kuasa hukum korban sekaligus kuasa hukum AMPB, Nimerlodi Gulo atau Bang Gule, turut mendesak agar proses peradilan di PN Pati berlangsung profesional dan bebas dari praktik suap.

 

“Kasus ini kami bersama AMPB mendesak dan meminta pengadilan agar tidak main-main dengan suap. Kami menduga ada permainan yang terjadi,” ujar Nimerlodi.

 

Ia juga mempertanyakan penanganan perkara terdakwa U yang menurutnya sebelumnya berakhir dengan putusan bebas. Nimerlodi menyebut perkara tersebut sebagai perkara ketiga yang berkaitan dengan orang yang sama.

 

Halaman:

Terkini