BGN menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Penanganan internal dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan serta bukti yang tersedia.*)
BGN menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan.
Penanganan internal dan proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan serta bukti yang tersedia.*)