Dengan memahami fungsi serta batasan informasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan platform Bhumi ATR/BPN secara tepat dan mengetahui langkah lanjutan ketika membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi. “Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy Pranobowo. (Rel/SB)
Artikel Terkait
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Dan Pembinaan Kinerja Triwulan III
SOSIALISASI PERALIHAN TERINTEGRASI (PERINTIS) 10 HARI BERSAMA PERWAKILAN PPAT SE-PROVINSI SUMATERA UTARA
Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Ungkap Pembayaran US$4.500 hingga Tambahan US$1.000 per Jamaah
Kecelakaan Tunggal BYD M6 di Mampang Jaksel, Mobil Sampai Terguling