• Selasa, 20 Oktober 2026

Kantah Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Susun Pengaduan Pertanahan Secara Benar Agar Cepat Ditindaklanjuti

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Kantah Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Susun Pengaduan Pertanahan Secara Benar Agar Cepat Ditindaklanjuti (Lie/ATR/BPN)
Kantah Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Susun Pengaduan Pertanahan Secara Benar Agar Cepat Ditindaklanjuti (Lie/ATR/BPN)

 

3. Uraikan Permasalahan Secara Singkat dan Kronologis

Pengaduan sebaiknya disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan atau bahasa emosional. Uraian yang jelas dan runtut akan membantu petugas memahami inti masalah tanpa penafsiran keliru. Jelaskan point penting: apa masalahnya, sejak kapan terjadi, dan pihak-pihak yang terlibat.

 

4. Sertakan Dasar Penguasaan atau Kepemilikan Tanah

Dasar penguasaan dapat berupa sertipikat, akta, atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Hal ini diperlukan untuk mengetahui hubungan hukum antara pelapor dan tanah yang diadukan serta menilai posisi hukum pelapor. Lampirkan jika ada: Sertipikat tanah, Surat jual beli, Surat waris, atau Surat pernyataan penguasaan fisik.

 

5. Jelaskan Tujuan Pengaduan

Contoh tujuan antara lain permohonan klarifikasi data, fasilitasi mediasi, atau penanganan administratif. Tujuan pengaduan perlu disampaikan agar penanganan sesuai dengan harapan yang realistis dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan ATR/BPN. Sampaikan secara jelas jenis pengaduan: Klarifikasi, Mediasi, atau Penyelesaian Administratif.

 

6. Lampirkan Bukti Pendukung

Bukti dapat berupa dokumen, foto lokasi, atau keterangan saksi yang relevan. Bukti pendukung berfungsi untuk memperkuat kebenaran materi pengaduan dan mempercepat proses verifikasi. Contoh bukti: Foto lokasi tanah, Salinan dokumen, dan Surat pernyataan saksi.

 

7. Ajukan Melalui Kanal Resmi

Penyampaian pengaduan di luar kanal resmi berisiko tidak tertangani. Pengaduan yang disampaikan melalui kanal resmi menjamin keamanan data pelapor, kepastian proses penanganan, serta tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Gunakan saluran resmi: Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Hotline Pengaduan 0811-1068-0000, serta Website atau media sosial resmi ATR/BPN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X