Untuk ketentuan operasional pada Senin, 19 Oktober, pengendara sebaiknya memastikan jadwal yang diterapkan di SPBU setempat melalui petugas atau pengumuman resmi.
Selain pengaturan nomor polisi, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
Pembatasan ini diterapkan untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan dan mengurangi penumpukan kendaraan yang mengisi BBM berulang kali.*)
Artikel Terkait
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah