Terurainya antrean di SPBU, lalu lintas di jalan semakin lancar sehingga waktu tempuh mobil tangki dari terminal semakin singkat,” kata Ahad, Minggu sore.
Kondisi tersebut membantu memperlancar distribusi BBM dari terminal menuju SPBU yang membutuhkan pasokan.
Meski begitu, situasi di setiap lokasi dapat berbeda sehingga masyarakat tetap perlu mengikuti arahan petugas ketika mengisi bahan bakar.
Sistem Ganjil-Genap Masih Berlaku Hari Ini
Kebijakan pengisian BBM dengan sistem ganjil-genap diberlakukan di SPBU Pertamina di seluruh Provinsi Bali mulai 17 hingga 19 Oktober 2026.
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan ketentuan tanggal yang berlaku.
Pada 17 Oktober, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM, sedangkan pada 18 Oktober giliran kendaraan berpelat genap.
Artikel Terkait
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah