“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.
Kusnali menegaskan sanksi terhadap pegawai belum dapat ditentukan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Jenis hukuman nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.
“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan," tuturnya.
"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.
Ia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur dan verifikasi administratif.
Artikel Terkait
Sering Lupa Isi Angin Ban Motor? Ini Dampaknya yang Bisa Bikin Celaka
Feri Amsari Sebut Ada “Mestakung Kecurangan”, Singgung KPU hingga Kekuasaan