Mas Bechi Kembali ke Lapas, 6 Petugas Pemasyarakatan Diperiksa Gegara Dugaan Maladministrasi

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat menjalani persidangan dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang (ig/@seatizens). (Lie / Promedia)
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat menjalani persidangan dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang (ig/@seatizens). (Lie / Promedia)

 

“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.

 

Kusnali menegaskan sanksi terhadap pegawai belum dapat ditentukan karena pemeriksaan masih berlangsung. 

 

Jenis hukuman nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.

 

“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan," tuturnya.

 

"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.

 

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

 

Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur dan verifikasi administratif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:12 WIB
X